JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung HM Hatta Ali mengatakan, mantan ketua majelis hakim yang mengadili kasus korupsi pajak oleh pegawai Dirjen Pajak Gayus Halomoan P Tambunan, Muhtadi Asnun, telah dinonpalukan, Senin (19/4/2010).
"Surat keputusannya sudah ada hari ini, tinggal ditandatangani saja," ujar Hatta kepada para wartawan, Senin di Gedung MA, Jakarta. Keputusan menonpalukan Muhtadi, yang menjabat sebagai Ketua PN Tangerang, diambil menyusul pengakuan bahwa dirinya menerima uang Rp 50 juta terkait kasus tersebut.
Saat ini, MA tengah meminta keterangan dua anggota majelis hakim, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko. Sanksi tegas akan diambil jika keduanya terbukti bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.