Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Ada Pelanggaran dalam Proses Hukum Kasus Munir

Kompas.com - 16/04/2010, 18:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial menemukan indikasi sejumlah pelanggaran dalam proses hukum terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Pelanggaran-pelanggaran ini ditemukan dari pemeriksaan sejumlah hakim yang menangani kasus pembunuhan Munir. 

"Telah terjadi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim, yang bisa menciderai kehormatan dan perilaku hakim," kata Tenaga Ahli Komisi Yudisial Ahmad Dardiri usai diskusi publik, 'Menelisik Mafia Hukum dalam Kasus Munir', di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (16/4/2010). 

Pemeriksaan terhadap sejumlah hakim itu telah dilakukan dua kali, pada 5 Januari dan 1 Mei 2009 yang lalu. Meski sudah cukup lama, kata Ahmad, progres dalam pemeriksaan hakim-hakim itu sudah berjalan cukup baik. Meski demikian, ia masih enggan memaparkan hasil pemeriksaan tersebut dan kelanjutanya. "Itu rahasia karena menyangkut rekomendasi penjatuhan saksi," tuturnya. 

Ahmad mencontohkan, salah satu pelanggaran tersebut antara lain pada pasal 163 KUHAP. "Ada saksi yang mencabut keterangan dari BAP. Ini harus dipertimbangkan. Di mana, di BAP atau di muka sidang?" kata dia. 

Disinggung apakah pelanggaran-pelanggaran tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan makelar kasus dalam proses hukum terhadap Munir, Ahmad hanya mengatakan bahwa secara umum memang ada pelanggaran. 

"Itu indikasi (makelar) hanya istilah, dulu bahasanya mafia peradilan. indikasinya bahwa dalam penyelesaian itu ada yang tidak fair. Bisa saja ada yang main, di polisi, jaksa, hakim, itu di antaranya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com