JAKARTA, KOMPAS.com — Komjen Susno Duadji diduga melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri atas rencana kepergiannya ke Singapura untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, Susno tak mengantongi izin pimpinan Polri untuk pergi ke luar negeri.
"Tadi sore kami mendapat informasi bahwa anggota kami, Komjen Susno akan bepergian ke Singapura. Setelah dicek, kepergiannya ini tidak ada izin dari dinas," kata Edward di Mabes Polri, Senin (12/4/2010) malam, mengulangi pernyataan sebelumnya kepada Kompas.com.
Lantaran itu, Edward mengatakan, polisi berhak melakukan pencegahan terhadap Susno. "Juga untuk mencegah ada hal tak diinginkan di luar negeri yang tak bisa dipertanggungjawabkan, maka harus dicegah," tegasnya.
Disinggung apakah jika rencana kepergian ke luar negeri tersebut sifatnya mendadak dengan alasan medis yang mendesak, Edward menegaskan, "Alasan apa pun pergi ke luar negeri harus ada izin. Karena ini menyangkut kepentingan Polri," tandasnya.
Seperti diberitakan, petang tadi Susno ditahan oleh Provos Polri di Bandara Soekarno-Hatta. Awalnya Susno berencana pergi ke Singapura untuk berobat dan memeriksakan matanya. Hingga berita ini diturunkan, Susno masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.