Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati bagi Koruptor

Kompas.com - 06/04/2010, 04:32 WIB

”Hingga Oktober 2007, sebanyak 4.800 pejabat di China dijatuhi hukuman mati. Sekarang China menjadi negara bersih. Indonesia seharusnya berkaca dari dua negara ini,” tambahnya.

Saat menjabat Menteri Kehakiman pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Mahfud pernah mengusulkan rancangan UU lustrasi dan UU pemutihan. Namun, usulan itu kandas karena Gus Dur lengser.

Mahfud menilai korupsi di Indonesia sedemikian merajalela dan menjadi penyakit kronis, bahkan negara ini sudah rusak. ”Korupsi terjadi di mana-mana, mulai polisi, jaksa, hakim, hingga kantor sepak bola. Ironisnya, korupsi justru merajalela dan menjadi penyakit setelah kita mengamandemen UUD 1945 selama empat kali sejak tahun 1999 hingga 2002,” ujarnya.

Menurut Mahfud, sistem pemberantasan korupsi di Indonesia sudah bagus. Namun, mentalitas dan moralitas masyarakat Indonesia telah rusak.

Mahfud juga menyatakan, dia baru mendapat laporan dugaan kasus korupsi dari anggota DPR. Dugaan kasus korupsi yang nilainya lebih besar dibandingkan dengan korupsi pegawai pajak Gayus Halomoan P Tambunan itu akan dibukanya.

Kejahatan pajak melebar

Secara terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai praktik mafia hukum yang berkaitan dengan pajak saat ini melebar dan masuk wilayah fundamental. Karena itu, Presiden meminta institusi penegak hukum bekerja untuk mengurai penyimpangan hingga tuntas.

”Saya terus terang terusik dengan kejadian ini. Meskipun yang dilaporkan kepada saya belum utuh, baru laporan sementara, tetapi saatnyalah kita tata secara sangat serius,” ujar Presiden saat membuka sidang kabinet paripurna di Jakarta, Senin.

Presiden mengidentifikasi ada tiga jenis kejahatan di bidang pajak. Jenis kejahatan pajak pertama ialah wajib pajak yang tak memenuhi kewajibannya karena tidak membayar atau membayar tak sesuai ketentuan. Kedua, petugas pajak yang melakukan korupsi. Ketiga, dilakukan bersama oleh kedua pihak atau ”kongkalikong”.

”Ini yang sering saya sebut kongkalikong, ’damai’ yang jahat. Wajib pajak yang harusnya membayar 100 persen dari kewajiban pajaknya mungkin hanya membayar 60 persen. Yang 60 persen itu dikongkalikong lagi, disiasati oleh oknum di lingkungan pajak. Mungkin diambil lagi di situ, yang masuk ke negara tinggal 20-30 persen,” ujar Presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com