JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, T Triyanto, mengatakan, akibat penangkapan yang dilakukan oleh polisi pada 25 November 2008, kliennya menderita banyak kerugian material dan imaterial.
"Penggugat (Robert Tantular) tidak dapat lagi menjalankan bisnis usaha dengan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp 500 juta setiap bulan," ujar Triyanto, Kamis (25/3/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Robert Tantular, sambung Triyanto, juga menderita kerugian imaterial berupa tekanan psikis selama ditangkap, ditahan, diisolasi, dan menjalani proses hukum yang berkepanjangan, serta kehilangan nama baik akibat dituduh "merampok". Diperkirakan, nilai kerugian imaterial yang diderita bankir yang disebut-sebut licin bak belut dilumuri oli tersebut sebesar Rp 1 triliun.
Tidak hanya itu, akibat adanya surat pemblokiran atas aset dan rekening pribadi ataupun perusahaan milik Robert, yang bersangkutan terpaksa harus berutang Rp 50 juta setiap bulannya.
Seperti diwartakan, Robert ditangkap pada 25 November 2008 sekitar pukul 18.00 di kantornya, di Gedung Sentra Senayan II lantai 21. Penangkapan dilakukan Kanit II Perbankan AKBP Hudi Suryanto beserta anggota timnya, seperti AKBP Rizal Syahman Radi dan Ipda Sulistiawan. Penangkapan ini dilakukan polisi atas perintah acting President saat itu M Jusuf Kalla kepada Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.