Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprediksi, Tuntutan untuk Saefudin Zuhri Tak Sampai 15 Tahun

Kompas.com - 17/03/2010, 14:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Saefudin Zuhri, diprediksi akan mendapatkan tuntutan di bawah 15 tahun penjara. Demikian dikatakan kuasa hukumnya, Asludin Hazani, sebelum pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang diketuai Totok Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2010).

"Seharusnya lebih rendah dari Abdurrahman Thaib di bawah 15 tahun. Kalau saya lihat peran Saefudin tidak signifikan," ujar Asludin kepada wartawan seusai menemui Saefudin di tahanan sementara sebelum sidang.

Asludin menilai peran Saefudin hanya mempertemukan Abdurrahman dengan Noordin M Top. Hanya sejauh itu. Sementara Saefudin tidak mengetahui pertemuan antara Abdurrahman dan Noordin. "Dia hanya fasilitator pertemuan Abdurrahman Thaib dan Noordin M Top," ucapnya.

Selain itu, ujar Asludin, seluruh kejadian teror dilakukan kelompok Palembang, misalnya, pembunuhan berencana Dago Simamora dan menyembunyikan bom serta bahan peledak. "Kejadian di Palembang murni dilakukan teroris dari Palembang. Walaupun JPU mengatakan Saefudin terlibat," ungkapnya.

Perkenalan Saefudin dan Abdurrahman Thaib terjadi saat berkunjung ke Pesantren Anis Sugandi di Palembang. "Setelah pertemuan itu, di situlah Saefudin Zuhri memfasilitasi pertemuan Abdurrahman Thaib dengan Noordin. Saefudin sendiri bertemu dengan Noordin saat pernikahan Arina," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com