Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemberian FPJP kepada Bank Century (2)

Kompas.com - 12/02/2010, 11:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI membutuhkan kronologi pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia kepada Bank Century pada tanggal 14 November 2008.

Hal ini kemudian dibuka dalam pertemuan tim investigasi Pansus yang bertugas di Jakarta dengan BI, Jumat (12/2/2010). Kronologi disampaikan oleh Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Kehumasan Dyah Mastiti.

Pada seri kronologi yang pertama, Dyah mengatakan nomor Lembaran Negara RI terhadap perubahan PBI sudah diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM sebelum shalat jumat 14 November 2008 dan kemudian dibawa pulang kembali serta dilakukanlah pengecekan kelengkapan dokumen aset kredit sampai dengan pengikatan agunan FPJP untuk Bank Century.

Lalu, pada pukul 16.30, Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) menyampaikan ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DAPB 1) dan Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM) bahwa jika Bank Century ditutup, maka berpotensi mengalami saldo negatif karena telah kalah kliring secara nasional. Jumlah saldo negatifnya mencapai Rp 95 milyar.

"Ada kewajiban kalau bank akan bersaldo negatif pada hari itu, maka bank harus minta FPJP. Itu PBI SKM Tahun 2005. Kalau sampai mengalami saldo negatif karena tidak mendapat FPJP atau pembiayaan lainnya maka yang terjadi BI melanggar undang-undang BI karena memberikan uncontrolized loan kepada yang lain. Maka dikejar harus selesai, sedapat mungkin melakukannya," tuturnya.

Pada pukul 18.00, DASP menyampaikan informasi ke DPM dan DPB 1 mengenai posisi rekening giro.

Lalu sekitar pukul 19.00, DPBI 1 mengirimkan memo jawaban kepada DPM perihal permintaan informasi dan rekomendasi terkait permohonan FPJP dari Bank Century serta pengikatan jaminan.

Pada pukul 19.30, Dyah mengatakan DPM menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bank Century bahwa BI telah menyetujui permohonan FPJP. Lalu, Gubernur BI memberikan surat kuasa penandatanganan perjanjian FPJP dan akta pengikatan secara gadai kepada pimpinan DPM serta kuasa penandatanganan akta pengikatan secara fiducia kepada DKBU. "Ini biasa dilakukan sesuai aturan BI untuk bisa berikan surat kuasa," tegasnya.

Lalu pada pukul 20.00, perjanjian FPJP dan akta pengikatan secara gadai FPJP ditandatangani oleh Direktur DPM dengan Direksi Bank Century dan notaris. Ini kemudian diikuti dengan pengkreditan saldo giro oleh DPM pada pukul 20.43.

Berdasarkan data itu pula, akhirnya pada pukul 20.45, DASP dapat melakukan pembukuan Bilyet Saldo Kliring untuk penyelesaian proses kliring pada tanggal 14 November 2008. "Jadi proses ini selesainya bukan 5 jam 10 menit tapi 12 jam 45 menit," tegas Dyah mengakhiri paparannya mengenai kronologi.

Selesai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com