Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Himsataki Meminta Presiden Mengganti Kepala BNP2TKI

Kompas.com - 22/01/2010, 21:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) meminta Presiden bersikap tegas terhadap permasalahan yang acap muncul antara BNP2TKI dan Kemnakertrans karena berdampak buruk pada program penempatan TKI.

"Jika kita menilik keberadaan Kepala BNP2TKI dan kontroversi yang muncul sejak Menakertrans Erman Soeparno dan kini Muhaimin Iskandar, maka bisa disimpulkan permasalahan ada pada sosok kepala Badan," kata Ketua Himsataki Yunus M Yamani di Jakarta.

Berkaitan dengan itu Yunus meminta Presiden mengganti Kepala BNP2TKI dengan pejabat karir agar bisa bekerja sama dengan Menakertrans dan mengatasi pengangguran dan kemiskinan.

Yunus lalu mengutip sejumlah kondisi yang melemahkan program penempatan dan perlindungan TKI. Dia menilai keberadaan BNP2TKI justru memberatkan dan menghamburkan anggaran keuangan negara karena kinerjanya tidak seimbang dengan capaiannya.

"Badan yang mendapat anggaran seratusan miliar itu hanya mampu menempatkan beberapa ribu TKI ke Korea setahun sementara perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang mandiri mampu menempatkan 25-35 ribu TKI perbulan," kata Yunus.

Dia juga menyatakan BNP2TKI merupakan lembaga pemerintah nondepartemen tetapi justru banyak memberikan contoh untuk melakukan pelanggaran peraturan perundangan, baik UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, maupun Permenakertrans dan peraturan pelaksananya.

Sebagai contoh, Kepala BNP2TKI telah menempatkan dirinya sebagai pemain sekaligus wasit. Di satu sisi sebagai pelaksana penempatan TKI pemerintah dengan pemerintah (G to G) tetapi dalam waktu bersamaan juga memberi pelayanan administrasi dan mengawasi PJTKI (swasta).

Kondisi ini, merupakan pelanggaran UU No.39/2004 khususnya pasal 10 dan pasal 11 serta Permenakertrans dan peraturan pelaksana lainya tentang penempatan pelindungan TKI oleh PPTKIS.

BNP2TKI juga telah melampaui wewenangnya dengan melaksanakan program Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) yang menjadi hak dan wewenang Kemnakertrans dan disnaker, dimana tidak ada satu pasal pun yang mengamanatkan kepada BNP2TKI untuk melaksanakan PAP terhadap TKI yang ditempatkan PJTKI, baik itu di dalam Undang-undang No. 39 tahun 2004 maupun dalam Permenakertrans RI.

"BNP2TKI telah melanggar batas-batas kewenangannya dengan melaksanakan pelayanan pemberian Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) kepada TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, sementara kewenangan itu ada di tangan Menakertrans yang dapat dilimpahkan kepada Disnaker kabupaten, kota atau provinsi seperti yang diatur dalam UU No.39/2004.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com