JAKARTA, KOMPAS.com - Bukti tersebut diungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/12), yang menghadirkan semua peserta rapat KSSK dari Departemen Keuangan, ditambah konsultan hukum yang ditunjuk Menteri Keuangan, Arif Surowijoyo, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi Marsillam Simanjuntak, dan mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede. Konferensi pers di Departemen Keuangan ini dimoderatori pihak luar Departemen Keuangan, yakni Wimar Witoelar. Keterangan pers disampaikan Menteri Keuangan untuk membantah pernyataan anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Bambang Soesatyo, beberapa hari sebelumnya. Bambang mengaku memiliki bukti bahwa Sri Mulyani berkomunikasi dengan pemegang saham Bank Century yang saat ini sudah menjadi terpidana dalam penggelapan uang nasabah Bank Century, Robert Tantular. Bukti yang dimaksud Bambang adalah rekaman suara yang di dalamnya terdapat suara Menteri Keuangan dan suara lain yang dianggapnya sebagai suara Robert Tantular ( Wimar mengatakan, suara yang dianggap Robert Tantular itu sebenarnya adalah suara Marsillam Simanjuntak. Atas dasar itulah, Departemen Keuangan membuka sebagian rekaman video dan suara pada saat rapat KSSK mendekati waktu penutupan, yakni sekitar pukul 05.00, 21 November 2008. Raden Pardede menambahkan, kehadiran Marsillam adalah karena diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bekerja sama dengan KSSK. Raden juga menyatakan bahwa Robert Tantular memang berada di gedung yang sama, tetapi ditempatkan di ruang khusus pada lantai berbeda, yakni di Lantai Mezanine (lantai penghubung di Gedung Djuanda). Rapat KSSK digelar di Ruang Rapat Besar Menteri Keuangan, Gedung Pusat Departemen Keuangan (kerap disebut Gedung Djuanda), Lantai III. Robert diundang BI sebagai bagian dari proses pengambilalihan Bank Century. Sebagai bukti ketidakakuratan Bambang Soesatyo, Departemen Keuangan memutar kembali rekaman suara berdurasi sekitar 2,5 menit yang memperdengarkan suara Menteri Keuangan sesaat sebelum menutup rapat KSSK. Dalam rekaman terdengar suara Marsillam Simanjuntak, ”Pasal 37 itu enggak mempersoalkan dampak sistemik atau tidak dampak sistemik itu. Pokoknya ada kesulitan pembayaran, ada segala macam”.