Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Komcad Masuk Lagi di Prolegnas Tahun 2010

Kompas.com - 06/12/2009, 04:36 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Ahmad M Ramly membenarkan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (RUU Komcad) kembali masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2010. Dalam waktu dekat pemerintah, menurut Ramly, akan segera mengirim surat permintaan pembahasan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) begitu Departemen Pertahanan, sebagai pengusung RUU tersebut, siap dengan revisi draft RUU-nya.

Hal itu disampaikan Ramly, Sabtu (5/12), di sela-sela kunjungan kerja ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, RUU Komcad sebelumnya termasuk RUU yang tidak disetujui oleh panja dan badan legislatif (baleg).

Seperti diwartakan, dari empat RUU yang diusung Dephan, tidak satu pun sebelumnya disetujui untuk dibahas di Prolegnas Tahun 2010. Ketiga produk RUU lain seperti Keamanan Nasional, Rahasia Negara, dan Peradilan Militer.

Terkait sektor keamanan, Komisi I tadinya hanya akan membahas soal RUU Intelijen Negara. Perubahan terjadi setelah rapat kerja antara Komisi I dengan Departemen Pertahanan, Markas Besar TNI dan ketiga matra angkatan, Senin, 30 November lalu.

Usai raker, jelas Ramly, terdapat pembicaraan antara BPHN dengan Dephan, yang mengarah pada kesimpulan RUU komcad sangat mendesak dan penting. "Hari itu juga kami mengirim surat ke Ketua Baleg tentang kesimpulan kami tadi. Surat itu kemudian dibacakan dalam sidang paripurna dan anggota dewan memahaminya lalu kemudian memasukkan kembali RUU Komcad ke dalam prolegnas 2010 untuk dibahas," ujar Ramly.

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat, Guntur Sasono, juga membenarkan masuk kembalinya RUU Komcad ke dalam Prolegnas Tahun 2010. Menurutnya ada tiga alasan mengapa RUU itu kemudian dikabulkan untuk menyusul dimasukkan kembali dalam prioritas Prolegnas tahun depan.

Pertama, karena ada permintaan dari pemerintah kalau keberadaan RUU itu sudah sangat urgent. Selain itu yang kedua, pemerintah dianggap sudah siap terkait keberadaan materi naskah RUU-nya sendiri.

"Sedangkan alasan ketiga, RUU itu dinilai tidak terlalu banyak mengundang resistensi," ujar Guntur. Menurut Guntur, tidak hanya RUU Komcad, beberapa produk RUU lain juga bernasib serupa, dimasukkan kembali ke dalam prioritas prolegnas tahun depan, walau sebelumnya telah dinyatakan tidak masuk, seperti RUU terkait isu Cagar Budaya dan Pertanahan. (ANA/DWA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com