JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden memberi waktu selama 2-3 hari kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim Delapan. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan tim bisa bersikap terhadap rekomendasi tersebut, bahkan ketika Presiden meminta Kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau melakukan deponering.
"Bila Presiden meminta SKPP dan deponering, negara kita adalah negara hukum. Tentu harapan kami adalah berjalannya sistem hukum yang berlaku," tuturnya di depan Komisi III DPR RI, Rabu (18/11).
Hendarman juga menjelaskan hasil pertemuan terbatas dengan Presiden tadi siang. Usai Memaparkan rekomendasi Tim Delapan, Presiden meminta Kejaksaan, dan juga Polri, untuk menyerahkan jawaban paling lambat hari Sabtu.
"Tapi pendapat kami karena jawaban kami ada hal-hal yang bisa bersifat terbuka (untuk publik), ada yang tertutup, antara lain masalah pembuktian dan unsur-unsur yang harus dibuktikan berdasarkan saksi-saksi yang ada enggak bisa dibuka di Komisi III dan harus atas ijin Presiden. Jika Presiden izinkan tentunya akan kami sampaikan," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.