JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan P21 terhadap berkas perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil (nonaktif) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah oleh Kejaksaan Agung RI tinggal menunggu waktu saja.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Selasa (17/11) di Gedung Kejagung, Jakarta, mengatakan, berdasarkan laporan lisan jaksa peneliti, penyidik kepolisian telah melengkapi petunjuk yang mereka berikan. "Berkas Chandra sudah memenuhi unsur materi," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, jaksa peneliti tinggal menyelesaikan syarat administrasinya saja, yaitu membuat laporan finalnya ke Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, yang saat ini tengah berada di Banten, Jawa Barat. "Tapi itu nantilah, tidak usah buru-buru. Masih ada waktu," ujar Marwan.
Dilanjutkan Marwan, setelah Kejagung menerbitkan P21, konsekuensi logisnya adalah dilimpahkannya berkas Chandra ke pengadilan. Namun demikian, lanjutnya, tetap ada peluang berkas tersebut tidak dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Tapi saya belum mau bicara ke situ dulu," tandas Marwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.