Hendarman menyinggung pula perkembangan sangkalan Ary Muladi tentang penyerahan uang ke pimpinan KPK. Ary mengaku semua uang diserahkan kepada Yulianto. ”Apakah Yulianto benar ada atau tidak? Karena tidak ada yang melihat penyerahan uang, jaksa tinggal memercayai Yulianto ada atau fiktif,” katanya.
Jaksa melihat, dua alat bukti cukup sejauh bisa meyakinkan hakim. ”Apabila tersangka hanya dua orang, kurang menurut petunjuk jaksa. Harus lebih dari dua tersangka itu,” kata Hendarman.
Ahmad Rubai dari Partai Amanat Nasional menyarankan perkara Bibit dan Chandra segera disidangkan. Jika tidak, dikhawatirkan terjadi pengadilan jalanan. Sebaliknya, Bambang Soesatyo dari Partai Golkar menilai, bila tak layak, sebaiknya perkara Bibit dan Chandra dihentikan.
Nudirman Munir dari Partai Golkar minta Jaksa Agung mempertimbangkan pemutaran rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah kalangan, yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. ”Di situ kelihatan ada kriminalisasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR meminta Kejaksaan Agung tak terburu-buru dalam meneliti berkas perkara yang melibatkan Bibit dan Chandra. ”Jika setelah pemeriksaan tambahan ternyata menurut Kejagung kasus ini lemah, tak perlu dipaksakan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ketua F-PD Anas Urbaningrum.
Komisi III berubah
Setelah dikecam terkait sikapnya yang cenderung melawan suara rakyat saat rapat kerja dengan Polri, Komisi III DPR mulai mengubah sikap saat rapat kerja dengan Jaksa Agung, Senin. Mereka mulai agak kritis meski kesungguhan atas sikap itu masih dipertanyakan.
Sikap kritis itu, misalnya, ditunjukkan Azis Syamsuddin dari Partai Golkar, yang menegaskan, masalah Chandra dan Bibit berakar dari kasus Bank Century, yang menurut dia adalah pembobolan. Kasus Bank Century harus diusut tuntas.
Andrinof Chaniago, pengajar politik dari Universitas Indonesia, melihat, perbedaan pandangan di kalangan anggota Komisi III DPR masih wajar karena DPR merupakan lembaga politik. (idr/sut/nwo/aik/mzw/nar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.