Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Bantah Rekayasa Kriminalisasi Bibit dan Chandra

Kompas.com - 10/11/2009, 04:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji bersikukuh tidak ada kriminalisasi dalam perkara Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Ada indikasi perbuatan pidana, seperti sangkaan Pasal 12 Huruf (e) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hendarman menjelaskan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (9/11) di Jakarta. Pasal 12 Huruf (e) UU No 31/1999 terkait pemerasan. Pasal 23 tentang penyalahgunaan wewenang. ”Bagaimana merekayasa 21 saksi?” ujarnya.

Hendarman mengakui bukti yang diserahkan penyidik Polri di antaranya enam kali kedatangan Ary Muladi ke kantor KPK. Ada juga hubungan telepon antara Ary dan Ade Raharja, Deputi Bidang Penindakan KPK, sebanyak 64 kali. Hubungan itu dibuktikan berdasarkan telepon seluler keduanya.

”Apa isi kontaknya tidak tahu. Kalau tidak pernah kenal, masa ada hubungan? Katanya satu kali ke KPK, tetapi, kok, ada enam kali di buku,” ujar Hendarman.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menambahkan, saat mengembalikan berkas penyidikan perkara Bibit dan Chandra kepada Polri, jaksa menyertakan petunjuk, di antaranya meminta keterangan terhadap Ade. ”Apakah dilakukan, akan kami lihat,” katanya.

Berkas Chandra sudah dua pekan diserahkan kepolisian kepada kejaksaan sehingga harus ditentukan apakah dinyatakan lengkap atau harus dilengkapi penyidik pada Senin malam. Berkas Bibit baru sepekan di tangan jaksa sehingga masih ada waktu sepekan lagi untuk meneliti.

T Gayus Lumbuun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menanyakan, ”Jika pemerasan, motifnya apa? Kenapa bukan penyuapan? Jika penyuapan, si penyuap juga kena.”

Gayus memuji langkah Mahkamah Konstitusi, Selasa pekan lalu, yang memperdengarkan sadapan KPK terhadap Anggodo Widjojo pula. Percakapan Anggodo, adik pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dengan sejumlah kalangan itu kian membuka dugaan kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.

Hendarman menjawab, untuk pemerasan, inisiatifnya dari penerima. PT Masaro digeledah tanpa surat perintah. Dalam pendekatan Anggodo kepada pimpinan KPK, dikatakan perlunya atensi. Anggoro adalah buron KPK dan tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

”Motifnya saya tidak bisa lihat. Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan bersama, tetapi pemerasan dilakukan dalam waktu berbeda. Jadi dipisahkan berkasnya,” kata Jaksa Agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com