Sebelumnya, Tim Delapan mewanti-wanti Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri agar tetap menahan Anggodo untuk kepentingan pemeriksaan.
”Anggodo harus terus diperiksa dan ditahan untuk efektivitas pemeriksaan. Caranya supaya terus ditahan, terserah Polri dan pemerintah. Saya anggap sangat riskan, berdampak parah, dan bahaya besar jika masyarakat mengetahui Anggodo dilepas. Seakan-akan pemerintah tidak serius dan bisa menimbulkan kecurigaan seolah-olah ada permainan dari Anggodo dan Polri,” kata Buyung.
Isyarat bebasnya Anggodo sudah terlihat pada Rabu siang ketika Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna dalam jumpa pers mengatakan Polri kesulitan mendapatkan barang bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka.
Ditanya apakah pengakuan Anggodo memberi uang kepada Ary Muladi, serta perasaan Polri sebagai institusi yang terhina atas ucapan Anggodo dalam rekaman, tidak bisa dijadikan alat bukti, Nanan menjawab, pemutaran rekaman itu yang membuat tersinggung.
”Kalau itu dibilang memfitnah, menghina, menghina siapa? Saat mendengar rekaman itu seolah- olah iya (tersinggung). Itu, kan, pembicaraan berdua,” kata Nanan pendek.
”Mungkin ini bertentangan dengan hati nurani, perasaan, dan sebagainya, tetapi kalau tak ada buktinya, kita tidak bisa berbuat semaunya. Saya tahu perasaan rekan-rekan wartawan yang ingin melihat Anggodo jadi tersangka, tetapi itu haruslah melalui proses hukum yang benar. Kita juga harus equal,” kata Nanan.
Febri Diansyah, peneliti hukum Indonesian Corruption Watch, dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, secara terpisah mengatakan, proses hukum Anggodo sebaiknya tidak diserahkan kepada kepolisian.
”Publik sudah kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum di kepolisian sebelum adanya reformasi total di lembaga ini. Penyelidikan kepolisian terhadap Anggodo berpotensi menimbulkan rekayasa jilid dua,” kata Febri.