Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Presiden Aneh dan Cenderung Lepas Tangan

Kompas.com - 01/11/2009, 18:39 WIB

SURABAYA,KOMPAS.com - Kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak campur tangan dalam substansi hukum penahanan Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah dinilai aneh. Presiden harus segera menangguhkan penahanan kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut karena argumentasi penahanan sama sekali tak beralasan.

Demikian penuturan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang Perdana Wiratman, Minggu (1/11) di Surabaya. "Selaku eksekutif yang merupakan atasan langsung Kejaksaan dan Kepolisian, Presiden punya wewenang. Karena itu, agar tak ada dugaan rekayasa maka penangguhan penahanan harus segera dilakukan," ujarnya.

Menurut Herlambang, jika Presiden memiliki keberanian lebih, proses pemidanaan sebenarnya bisa dihentikan. Masalahnya, persangkaan tentang penyalahgunaan wewenang Bibit dan Chandra terkait pencekalan adalah ranah pengadilan tata usaha negara atau administrasi dan bukan pidana.

"Kalau surat pencekalan bersifat final individual pada seseorang seharusnya yang ribut adalah orang yang kena cekal. Tapi dalam masalah ini yang ribut kok justru Kepolisian," papar Herlambang.

Sementara itu, setelah tuduhan pemerasan yang dilakukan Bibit dan Chandra dihapus, praktis argumentasi penahanan mereka tak ada. Artinya, jika mereka tetap ditahan maka Kepolisian telah melakukan rekayasa.

"Saya sangat sependapat dengan gagasan banyak pihak soal penangguhan penahanan atau abolisi. Banyak orang saat ini bersedia menjadi jaminan penangguhan. Agak aneh bila Bibit dan Chandra yang setiap saat bisa dan bersedia dipanggil Kepolisian justru ditakutkan akan menghilangkan barang bukti," kata Herlambang.

Lepas tangan

Secara terpisah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Hadi Utomo di sela Musyawarah Daerah Luar Biasa Partai Demokrat di Surabaya mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak akan masuk dalam ranah substansi hukum terkait penahanan Bibit dan Chandra oleh Kepolisian.

Menurut Hadi, Presiden tak akan pernah ikut campur tangan berkaitan dengan masalah substansi hukum. Tapi, kalau ada masalah antar lembaga, maka Presiden akan ikut membantu menyelesaikan.

"Bahkan Presiden mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus tetap dipertahankan, beliau akan maju pertama kali jika ada siapapun yang menggagalkan KPK. Kita serahkan pada aparat hukum yang menangani masalah tersebut," ucapnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com