Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana "Emoh" Mundur

Kompas.com - 31/10/2009, 13:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana, menyatakan tidak akan mundur selama komitmen pemberantasan korupsi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih tetap ada. Dia menilai, suatu kehormatan baginya bisa bergabung sebagai Tim Khusus Kepresidenan.

"Presiden juga punya semangat yang sama. Kalau tidak, tentu saya tidak satu tim dengan Presiden," kata Denny di Jakarta, Sabtu (31/10).

Menurutnya, apa pun yang telah disampaikan teman-temannya di Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) menjadi masukan dan teguran bagi dirinya untuk bersama-sama menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi.

Menurut Denny, posisi Staf Khusus Presiden bidang Hukum adalah posisi strategis yang tidak tepat jika dilepas. Kecuali, Presiden tidak mempunyai visi yang sama dalam agenda pemberantasan korupsi. "Saya akan mempertimbangkan dengan serius (mundur)," katanya.
 
Sebelumnya, Indonesia Court Monitoring (ICM) memintanya mundur karena Denny dinilai telah tidak berperan sama sekali sebagai Staf Kepresidenan terkait penahanan dua pimpinan non-aktif KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Di ICM, Denny merupakan Ketua Dewan Etik ICM.

Ada beberapa hal yang dijadikan alasan terhadap desakan ini. Salah satunya, Denny tidak mampu memengaruhi kebijakan SBY di bidang hukum, khususnya kasus korupsi dan kriminalisasi yang terjadi di tubuh KPK.

Di sisi lain, saat ini pemikiran Presiden SBY dinilai juga telah berubah, dari penekanan untuk percepatan pemberantasan korupsi, menjadi hanya pencegahan korupsi. Padahal, secara jelas, amanat dari Inpres 5/2004 adalah percepatan pemberantasan korupsi. (CR2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com