Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerapan Produk Persenjataan Dalam Negeri Akan Diperkuat

Kompas.com - 30/10/2009, 22:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan memperkuat penyerapan produk persenjataan yang dihasilkan industri strategis nasional guna makin memberdayakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Industri Strategis.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di sela-sela National Summit 2009 di Jakarta, Jumat (30/10), mengatakan, penguatan penyerapan produk persenjataan milik industri strategis nasional oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan dilakukan melalui peraturan presiden.

"Selama ini, komitmen penggunaan persenjataan yang dihasilkan industri strategis nasional oleh TNI masih pada sebatas nota kesepahaman, kurang mengikat kuat antara keduanya," ujarnya.

Purnomo menjelaskan, dengan peraturan presiden itu, TNI diharuskan melakukan pembelian peralatan serta persenjataan dalam jumlah banyak untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.

"Pembelian dalam jumlah banyak untuk jangka waktu panjang tentu memberikan kepastian bagi produsen dan pihak perbankan nasional untuk memproduksi serta memberikan jaminan modal. Jika pembeliannya hanya sedikit untuk jangka pendek, kan produsen rugi, karena bank juga tidak serta-merta dapat memberikan modal," tuturnya.

Dalam peraturan presiden itu juga akan dicantumkan ketentuan bagi produsen agar mampu menghasilkan peralatan dan persenjataan yang spesifikasi teknisnya benar-benar dibutuhkan TNI.

"Aturan itu juga mewajibkan produsen untuk menjaga kualitas produknya sehingga apa yang diproduksi benar-benar dapat diserap banyak oleh pengguna dalam hal ini TNI," ujarnya.

Purnomo menambahkan, meski industri strategis nasional dipacu untuk dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan peralatan dan persenjataan TNI, industri strategis nasional tetap harus menjaga orientasi ekspornya.

"Orientasi pada pasar ekspor tetap harus dijaga untuk mendukung perputaran modal bagi produksi industri strategis bersangkutan, khususnya guna memenuhi jumlah yang diminta TNI," tuturnya. Terkait dengan itu, Departemen Pertahanan akan segera merumuskan aturannya menuju peraturan presiden dan memasukkannya dalam program 100 hari.

Pada kesempatan yang sama, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan, pihaknya telah komit untuk mengedepankan penggunaan peralatan dan persenjataan produk dalam negeri. "Jadi, bagi TNI tidak masalah untuk menggunakan produk dalam negeri sepanjang sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan TNI," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com