JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta jangan lepas tangan.
"Ini tanggung jawab presiden karena kepala Polri dan jaksa agung ditunjuk presiden. Presiden memang tidak dapat mengintervensi kasus ini. Tapi, presiden dapat membentuk badan independen yang memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan polisi sudah benar," ujar Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, kepada Kompas.com, Jumat (30/10).
Seperti diberitakan, kedua pimpinan tersebut resmi ditahan, Kamis (29/10). Sebelumnya, polisi menetapkan Bibit-Chandra sebagai tersangka dengan tuduhan telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.
Danang menambahkan, ini merupakan kemunduran pemberantasan korupsi. "Polisi mengatakan, penahanan itu sudah sesuai prosedur. Itu hebat sekali. Kalau prosedurnya cepat seperti itu, tanpa menggunakan bukti-bukti yang kuat, sudah tidak ada lagi illegal logging dan kasus-kasus lainnya," sindir Danang.
"Kami khawatir institusi ini dipakai segelintir elite untuk mengkriminalkan KPK. Ini merugikan citra kepolisian. Padahal, Densus 88 baru saja mendapat pujian karena berhasil menumpas aksi terorisme," tambah Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.