BOGOR, KOMPAS.com — Terkait masalah dugaan terjadi kriminalisasi atas penyidikan mantan pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menegaskan akan memberi kepastian hukum atas perkara tersebut. Namun, Kapolri menyerahkan penjelasan masalah tersebut secara lebih rinci kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji.
"Yang jelas, kami akan konsisten dengan apa yang sudah kami lakukan, (tetapi) kepastian hukum harus diberikan. Harus kami lakukan," kata Bambang, sebelum membuka acara "Lokakarya Pemantapan Kepemimpinan Polri" di Cisarua, Bogor, Kamis (29/10) pukul 13.00.
Sambil tersenyum, Kapolri menolak memberi jawaban rinci atas sejumlah pertanyaan wartawan mengenai isu yang menjadi pembicaraan dan perhatian masyarakat luas, yakni isu seputar dugaan rekayasa penyidikan atas Chandra dan Bibit. "Kalau sekarang ada pendapat-pendapat (mengenai dugaan rekayasa dan rekaman tersebut dan lainnya), silakan saja. Keterangan masalah itu akan diberikan langsung oleh Kabareskrim di Mabes Polri siang ini juga," katanya.
Keterangan yang akan diberikan Kabareskrim, lanjut Kapolri, semua yang terkait penyidikan atas Chandra dan Bibit, masalah rekaman atau transkrip rekaman.
Sebelum Kapolri tiba di lokasi acara lokakarya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Yusuf Manggabarani mengungkapkan, pengamanan internal Polri sudah melakukan pemantauan seputar isu hangat dugaan perwira polisi terlibat dalam rekayasa penyidikan perkara tersebut.
"Tetapi kami masih menunggu, 'kucing' yang sedang dibicarakan banyak orang itu, kayak apa. 'Kucingnya' enggak ada," katanya.
Dia menegaskan, proaktif yang harus dilakukan pihaknya bukan berarti melakukan sesuatu di luar batas kewenangan inspektoratnya. Manggabarani juga menegaskan tidak perlu pihaknya meminta-minta rekaman pembicaraan dugaan rekayasa kriminalitas pimpinan KPK nonaktif yang dimiliki KPK.
"Mereka kan punya wewenang, lakukan saja penyelidikan sendiri. Kalau mereka merasa kami harus menyelidikinya, laporkan saja ke Polri. Pasti kami tangani," katanya.
Irwasum Polri menolak argumentasi bahwa KPK tidak berhak menyerahkan rekaman tersebut kalau tidak diminta Polri. "Kalian (media massa) saja dikasih, kok kami harus (minta-minta rekaman). Laporkan saja kalau memang ada (keterlibatan anggota Polri)," kata Manggabarani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.