Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan KPK Hadirkan Bukti Rekaman

Kompas.com - 29/10/2009, 14:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar rekaman dan transkrip mengenai dugaan skenario kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Dengan wewenang yang dimilikinya, MK memerintahkan agar bukti rekaman dan transkrip dihadirkan dalam sidang lanjutan pada hari Selasa (3/11)," ucap Ketua Hakim Pleno Abdul Mukhti Fadjar dalam sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi KPK, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/10).

Sidang dihadiri tiga pimpinan KPK, yaitu Mas Achmad Santosa, M Jasin, Haryono Umar, dan dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

Pada sidang sebelumnya, hakim pleno telah meminta kepada pihak pemohon untuk membawa bukti rekaman dan transkrip. Namun, hari ini rekaman itu tidak dibawa. "Sebelum menghadapi sidang seharusnya sudah ada kesamaan pemikiran, kalau dari hari Selasa seharusnya sudah cukup," ucap Akil.

Mendengar hal tersebut, Mas Achmad Santosa meminta waktu untuk melakukan konsolidasi dengan empat pimpinan lainnya. Keputusan Pimpinan KPK akan sah jika diambil secara kolegial.

"Persoalannya tidak sesederhana itu, kami tidak minta waktu lama. Hanya beberapa waktu untuk berkumpul berlima," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com