Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penduduk Indonesia Wajib Pilah Sampah

Kompas.com - 22/10/2009, 16:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap penduduk Indonesia akan diwajibkan untuk memilah sampah rumah tangga atau sejenisnya. Siapa yang melanggar akan mendapatkan sanksi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemprov DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di Jakarta Pusat, Kamis (22/10). Ridwan mengatakan, kewajiban untuk memilah-milah sampah itu tertuang dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Melalui UU tersebut, masyarakat diharapkan memiliki peran besar dalam mengurangi jumlah sampah di Tanah Air.

"Sekarang sudah bukan zamannya lagi sistem kumpul, angkut, buang. Yang penting bisa masyarakat memilah (sampah) lebih dulu, tapi kalau mereka bisa sampai ke pengolahan sampah, itu lebih bagus," kata Ridwan di sela-sela acara Sosialisasi UU Pengelolaan Sampah di Senayan City, Jakpus, Kamis (22/10) siang.

Undang-undang yang berisi 49 pasal itu tidak hanya mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara dalam pengelolaan sampah. Pengelola kawasan permukiman komersial, industri, fasilitas umum, dan sosial juga harus bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pemilahan sampah sendiri. Pemerintah berkewajiban mendorong kedisiplinan warga untuk mewujudkan hal tersebut sehingga pemilahan sampah itu bisa terlaksana dalam kurun waktu satu tahun.

Saat ini sampah menjadi masalah serius bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta pada 2007, total produksi sampah mencapai 26.945 m3 atau 6.000 ton per hari. Sebanyak 55 persen di antaranya berupa sampah organik. Adapun 45 persen lainnya berupa kotoran anorganik, antara lain sampah kertas (20,57 persen) dan plastik (13,25 persen).

Ridwan menambahkan, setelah diterbitkannya UU tentang pengelolaan sampah itu, pihaknya berharap pemerintah pusat ataupun daerah dapat membuat peraturan teknis mengenai cara pengelolaan sampah. Peraturan-peraturan ini nantinya juga akan memuat bentuk sanksi bagi mereka yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan ataupun mengimpor sampah ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com