Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim 5 Bukan "Boneka"

Kompas.com - 24/09/2009, 06:41 WIB

Jika tak ada bukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Bibit dan Chandra harus dibebaskan. ”Opsi untuk Presiden di luar perppu terbuka luas,” ujar Hikmahanto.

Dapat kelayakan

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono, Rabu, menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pembentukan tim yang akan memberikan rekomendasi nama calon yang akan menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK. Keppres ditandatangani Presiden beberapa jam sebelum meninggalkan Tanah Air untuk melakukan kunjungan kerja selama sembilan hari di Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS dalam keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, menjelaskan, Presiden ingin agar nama yang diangkat sebagai pejabat sementara pimpinan KPK itu mendapat kelayakan dan dipercaya kredibilitasnya oleh masyarakat. Karena itu, Presiden membentuk tim yang akan membantunya.

Menurut Widodo, yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, tidak mudah untuk memilih nama pejabat sementara pimpinan KPK itu. Karena itu, sebelum ditetapkan, Presiden juga perlu meyakini nama itu benar-benar memiliki kelayakan, baik dalam arti menempati posisi itu serta melaksanakan tugas, peran, dan fungsinya maupun kelayakan dalam aspek kepercayaan masyarakat.

Widodo mengatakan, tim yang akan memberikan rekomendasi itu terdiri dari lima orang, yakni dirinya, Andi Mattalatta, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dan advokat Todung Mulya Lubis.

”Tim diberi waktu tujuh hari dan diminta melaporkan hasilnya kepada Presiden pada 1 Oktober 2009,” kata Widodo. Tim akan mengadakan rapat pertama hari Kamis ini.

Widodo membenarkan, tim itu diberikan keleluasaan mencari nama dari berbagai latar belakang dan sumber sebelum diusulkan kepada Presiden. ”Tim diberi kelonggaran untuk mengeksplor nama calon yang akan direkomendasikan kepada Presiden. Yang penting, nama itu layak menjalankan tugas dan fungsinya serta dapat dipercaya masyarakat. Yang akan direkomendasikan tim ada tiga nama,” katanya.

Hatta mengatakan, pelantikan tiga unsur pimpinan sementara KPK itu diharapkan bisa dilangsungkan pada 2 Oktober 2009.

Terkait dengan nasib tim bila Polri mengubah status tersangka Bibit dan Chandra menjadi bebas, Hatta menjawab, bisa saja tim berhenti. Bisa juga pejabat sementara pimpinan KPK yang ditetapkan berhenti jika memang proses hukum atas Bibit dan Chandra tidak berlanjut.

Mulya Lubis mengaku mengetahui penunjukan dirinya sebagai anggota tim dan bersedia melaksanakan tugas itu. Ia mengaku dihubungi Menteri Sekretaris Negara pada Selasa malam.

Mulya Lubis berjanji menjaring semua pendapat dan aspirasi publik terkait rencana penunjukan pejabat sementara pimpinan KPK itu. ”Komitmen kita kan sama, untuk menyelamatkan KPK dan melanjutkan pemberantasan korupsi,” paparnya. (ana/idr/har)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com