Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Sementara KPK Harus Penuhi Lima Kriteria

Kompas.com - 23/09/2009, 15:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penandatanganan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur penggantian tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan, sepaket dengan pembentukan Tim Lima untuk memilih penggantinya.

Menhuk dan HAM Andi Matalatta, Menko Polhukam Widodo AS, Wantimpres Adnan Buyung Nasution, pengacara Todung Mulya Lubis, dan mantan pimpinan KPK Taufiequrahman Ruki ditunjuk untuk menyeleksi calon pengganti.

Belum ada kriteria khusus yang dilansir Tim Lima, tetapi Indonesian Corruption Watch (ICW) mengajukan sejumlah kriteria sebagai masukan untuk Tim Lima. "Pertama, pimpinan tidak dari kalangan dekat presiden. Kedua, tidak boleh diintervensi langsung secara politik, atau merupakan bagian dari parpol atau simpatisan parpol karena membahayakan independensi KPK," tutur Koordinator Bidang Hukum ICW Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (29/3).

Ketiga, ICW menolak pimpinan pengganti yang berasal dari jaksa atau pejabat polisi yang masih aktif karena pada awalnya, KPK sendiri dibentuk dengan latar belakang kegagalan dalam penegakan hukum oleh keduanya.

Keempat, jika pimpinan KPK berasal dari kalangan advokat maka ICW menolak calon yang pernah menjadi pembela terdakwa kasus korupsi. Kriteria kelima adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi, ungkap Febri, yaitu memiliki integritas sepanjang rekam jejaknya sebelum mencalonkan diri, tidak pernah melanggar UU, bersifat kompromi terhadap koruptor atau tidak tegas dengan advokasi umum.

"Ini bisa dilakukan dengan pengamatan masyarakat atau investigasi rekam jejak oleh Tim Lima," ujar Febri. Yang tak kalah pentingnya, lanjut Febri, adalah harta kekayaan si calon. Calon lebih baik tak memiliki kekayaan yang lebih dari level jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com