Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Indonesia di Malaysia Ajak WNI Pakai Batik 2 Oktober

Kompas.com - 18/09/2009, 20:07 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Malaysia meluncurkan gerakan "Berdua Berbatik" singkatan dari Bersama Dua Oktober Berbatik untuk menunjang kebijakan pemerintah menggunakan baju batik pada 2 Oktober 2009 saat UNESCO menetapkan batik sebagai warisan budaya Indonesia di Abu Dhabi.

"PPI juga mengimbau masyarakat agar bisa bersama-sama menggunakan batik pada hari tersebut, terutama pada tanggal 2 Oktober," kata Ketua PPI Malaysia Abdullah Abbas dalam wawancara via telepon dari Kuala Lumpur, Jumat (18/9).

Ajakan PPI agar masyarakat agar bisa bersama-sama menjaga dan menghargai budaya bangsa Indonesia sekaligus memberikan dukungan kepada pemerintah untuk menjaga dan melestarikan salah satu budaya bangsa Indonesia.

"Kami juga mengimbau semua PPI cabang di Malaysia agar bisa menyukseskan gerakan ini pada 2 Oktober 2009, di mana PPI cabang yang mengirimkan foto-foto dalam menyukseskan gerakan ini akan kami tampilkan di halaman utama website PPI Malaysia," katanya.

Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membawahi masalah kebudayaan, UNESCO, telah menyetujui batik sebagai warisan budaya tak benda yang dihasilkan oleh Indonesia. Keberhasilan itu telah dilaporkan Menko Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (7/9) lalu.

Menurut Menko Kesra, peresmian batik sebagai warisan budaya tak benda dari UNESCO itu akan diselenggarakan pada suatu rangkaian acara pada 28 September 2009 hingga 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

"Kami telah menerima pemberitahuan dari UNESCO bahwa batik diakui sebagai satu warisan dunia yang dihasilkan dari Bangsa Indonesia," ujarnya.

Untuk merayakan keberhasilan itu, Presiden Yudhoyono mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenakan pakaian batik demi penghargaan terhadap kebudayaan Indonesia tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com