JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Arbab Paproeka membantah bahwa materi RUU mengenai penghapusan kewenangan penuntutan KPK ingin melemahkan fungsi KPK.
Ia berdalih, pembahasan materi itu untuk mensinkronkan dengan ketentuan UU Kejaksaan Agung yang memberikan kewenangan penuntutan pada kejaksaan. Hal itu dikatakan Arbab sebelum lobi DPR dan Pemerintah, di Ruang Badan Legislasi, Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9).
"Penuntutan di mana pun oleh jaksa. UU No 16 Tahun 2004 (UU Kejaksaan Agung) jelas, penuntut umum adalah jaksa. Kami hanya sinkronkan penuntutan," ujar Arbab.
Menurutnya, dengan kewenangan penuntutan yang diberikan kepada KPK, menimbulkan kesan bahwa ada dua lembaga penuntutan di Indonesia. Saat dikatakan bahwa UU KPK No 30 Tahun 2002 bersifat lex specialis, Arbab mengatakan, ada persepsi yang keliru mengenai hal tersebut.
"Yang harus diingat, jangan ada kesan di luar KPK tidak ada orang yang peduli dengan pemberantasan korupsi. KPK itu sebenarnya harus men-trigger dua institusi, kepolisian dan kejaksaan. Seharusnya bisa berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan dua institusi itu. Tapi yang tampak, fungsi mereka hanya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta melupakan koordinasi," ujarnya.
Panja RUU Pengadilan Tipikor melakukan proses lobi dengan Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM untuk menyelaraskan sejumlah materi yang belum disepakati. Apakah termasuk lobi mengenai kewenangan penuntutan KPK? "Ya, itu bisa saja jadi salah satu bagian lobi," kata Arbab singkat.
Rapat sendiri berlangsung tertutup dan baru dimulai pukul 14.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.