JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/9), menjadwalkan akan memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sapto Amal Damandari. Sapto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sapto merupakan mantan tenaga Ahli Komisi IX (Keuangan & Perbankan) DPR RI, 2003-2004. KPK beberapa waktu yang lalu telah memeriksa mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan Agus Condro dan Ketua Panitia Anggaran DPR RI Emir Moeis. Selasa (9/6) lalu KPK juga telah telah mengumumkan empat orang nama tersangka dalam kasus itu.
Keempat orang itu merupakan mantan anggota Komisi IX DPR RI 1999-2009, yaitu, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri dan Endin A.J. Soefihara. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti 10 cek perjalanan senilai Rp 500 juta dan sejumlah cek lainnya dengan nilai total Rp 24 miliar.
Selain Sapto, KPK juga hari ini akan memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Nurhadi M. Musawir serta anggota DPR dari fraksi Demokrat, Indira Octavia Muaja. Mereka diperiksa terkait kasus korupsi proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasus korupsi ini telah menjatuhkan vonis terhadap Yusuf Erwin Faishal, Sarjan Tahir serta rekanan proyek Chandra Antonio Tan. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru yakni Fahri Andi Leluasa, Azwar Chesputra dan Hilman Indra.