Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Tahu Penetapan Tersangka

Kompas.com - 12/09/2009, 06:36 WIB
 
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tak tahu adanya penetapan tersangka dalam dugaan penyuapan dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo kepada pimpinan KPK, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan. Adanya tersangka itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy (Kompas, 10/9).

Unsur pimpinan KPK yang dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka berinisial C. Ia disebut- sebut menyalahgunakan wewenang.

”Kami tidak tahu. Silakan tanya kejaksaan. Di KPK itu tidak ada,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/9) pukul 20.50. Haryono didampingi pimpinan KPK lainnya, Chandra Hamzah, Bibit Samad Rianto, dan M Jasin. Sebelumnya keempat unsur pimpinan KPK itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mabes Polri. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 10 jam.

Menurut Haryono, mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Ia dan Jasin selesai diperiksa. Bibit dan Chandra masih akan menjalani pemeriksaan Selasa depan.

Menurut Haryono, mereka ditanya soal tugas KPK, terutama terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. ”Selanjutnya, pertanyaan tentang pencegahan (larangan ke luar negeri) KPK kepada Anggoro serta pencegahan dan pencabutan pencegahan terhadap (mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima) Djoko Tjandra,” ujarnya.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Ketua Komisi IV DPR (saat itu) Yusuf Erwin Faisal. Djoko pernah dicegah KPK sebab diduga terlibat korupsi (penyuapan) dengan terdakwa jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. Status itu dicabut karena KPK tidak menemukan bukti lebih jauh.

Menurut Haryono, pertanyaan itu berasal dari pengolahan polisi terhadap testimoni Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar. Antasari kini ditahan karena disangka terlibat pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Chandra menilai pencegahan terhadap Joko dan Anggoro sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU KPK bersifat ketentuan khusus sehingga dapat mengesampingkan perundang-undangan yang bersifat umum.

Bibit menambahkan, KPK berpikir positif dalam masalah ini. ”Sebagai penegak hukum, kami ingin memberi contoh. Jika dipanggil penegak hukum lain, kami datang,” katanya.

Pemeriksaan atas wakil ketua KPK terjadi setelah polisi melayangkan panggilan kedua. Selain keempat unsur pimpinan KPK, polisi juga memeriksa Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli, Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, penyidik Rony Samtana, dan penyelidik Ary Widiatmoko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com