JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap 3 orang pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (10/9) ini, terkait penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan dan pencabutan cekal terhadap tersangka kasus suap PT Massaro, Anggoro Widjojo dan tersangka kasus cessie Bank Bali, Joko Chandra, yang mana keduanya saat ini tengah menjadi buron KPK.
Hal ini diakui Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. "(Pemeriksaan tadi) Ini soal penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan dan pencabutan cekal Anggoro (Widjojo) dan Djoko Tjandra," katanya.
Mabes Polri Kamis ini memanggil 3 orang pejabat KPK untuk diperiksa. 3 pejabat KPK tersebut adalah, Kabiro Hukum Khaidir Ramli, Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, dan penyelidik Arry Widiatmoko.
Sebelumnya, Rabu kemarin Mabes Polri juga telah memeriksa seorang penyidik KPK Rony Samtana.
Sementara, 4 orang pimpinan KPK yaitu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar dan Mochmmad Jasin, akan memenuhi panggilan Mabes Polri Jumat besok.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 3 jam, Khaidir mengaku ditanyai sejumlah pertanyaan oleh petugas Polri salah satunya adalah, bagaimana kolektif kolegial di KPK. "Lalu saya bilang lihat Undang - Undang lagi," ucapnya.
Apa itu delik aduan? Khaidir menjawab, "Bukan, itu hasil pendapatan mereka (polisi) tapi perkembangan laporan hasil testimoni AA, bukan delik aduan, itu temuan polisi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.