JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, menyatakan akan terus menjalani dan mengikuti proses hukum, menyusul penetapan tersangka terhadap dirinya. Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan sesuai pasal 310 dan pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diadukan pengacara Muchdi Pr, Rusdianto M.
Usman, menurut pelapor, melakukan pencemaran dan atau penghinaan selama persidangan perkara yang menyeret Muchdi ke kursi pesakitan dan akhirnya diputus bebas.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara saya untuk menentukan langkah-langkah hukum. Yang pasti, saya tidak akan mundur!," kata Usman, dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Beberapa pengacara ditunjuk untuk mendampingi Usman, diantaranya, Hendrayana (Direktur LBH Pers), Hari Ponto, Ori Rachman, Hendardi (Direktur SETARA), Uli Parulian Sihombing dan Asvinawati.
Salah seorang pengacara Usman, Hari Ponto mengatakan, sikap tegas Usman yang akan menghormati proses hukum dinilai konsisten terhadap pengungkapan kasus pembunuhan Munir.
"Usman tidak akan mundur! Ini menunjukkan dia konsisten dengan apa yang dia kejar untuk mengungkap kebenaran kasus Munir," ujar Hari.
Usman sendiri telah memenuhi panggilan pertama Polda Metro Jaya, untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada hari Rabu (9/9) ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.