JAKARTA, KOMPAS.com — Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), mengatakan, kedatangannya kali ini ke Markas Besar Metro Jaya bukan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kedatangannya adalah untuk mempertanyakan peningkatan statusnya, dari saksi, menjadi tersangka pada kasus pencemaran nama baik mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr. "Sudah bertemu peniyidik untuk meminta keterangan mengenai peningkatan status dan penundaan waktu penyidikan," katanya seusai menemui penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).
Dalam surat panggilan, penyelidikan dirinya akan dilakukan hari ini. Namun, Usman mengaku berhalangan karena harus menghadiri suatu acara. Permintaan penundaan tersebut dimaksudkan agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lacar dan efektif. Tim penyidik pun dapat menerima alasan tersebut. "Tadi penyidik juga telah menjelaskan penyebab peningkatan status. Penjelasannya panjang dan saya lupa rinciannya," kata dia.
Pihak Muchdi menggugat Usman dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan. Hal ini menyusul ucapan Usman setelah pembacaan putusan bebas dalam persidangan Muchdi pada 7 Januari 2009. Kala itu, Usman mengatakan bahwa Muchdi adalah pembunuh Munir.
Hingga saat ini, Usman belum menentukan langkah hukum yang akan diambilnya. "Akan koordinasi dulu dengan teman-teman di kantor. Lawyer pasti akan memberikan penjelasan resmi tentang langkah hukum yang akan ditempuh," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.