Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus PGN Jatim, KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru

Kompas.com - 25/08/2009, 11:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/8), menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN) Jawa Timur pada 2002-2003. 

Satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut PT PGN yang berinisial WMP. "Perkembangan kasus kemarin (korupsi PGN) sudah kita tingkatkan ke penyidikan, yaitu ada satu tersangka baru," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).

Lebih lanjut Johan mengatakan, KPK Selasa ini telah menjadwalkan pemeriksaan ke salah seorang anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas yang statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK beberapa waktu yang lalu yaitu, Trijono. Dia diperiksa untuk menjadi saksi atas dua tersangka baru tersebut.

Ditetapkannya dua tersangka baru itu, menurut Johan, merupakan hasil dari pengembangan terhadap kasus PGN Jawa Timur. Adapun pasal yang akan disangkakan oleh KPK kepada dua orang tersebut, menurut Johan adalah, pasal 12 huruf E, pasal 15 ayat 1 UU No. 31/1999.

Hingga saat ini, kata Johan jumlah kerugian atas kasus tersebut masih dalam proses pendataan. Karenanya, Johan mengaku belum mengetahui jumlah pasti kerugian yang ditimbulkan dari kasus PGN tersebut.

"Nilainya belum ada. Saya belum tahu. Ini kan ada proyek pembangunan jaringan (pipanisasi gas). Jadi modusnya sama dengan Bank Jabar. Mereka mengumpulkan uang dari cabang-cabang PGN. Dari PGN sana PGN sini bukan dari rekanan tapi dari PGN-PGN cabang," ujarnya.

Kasus PGN Jawa Timur bermula dari krisis kebutuhan gas di Jawa Timur tahun 2002-2003. Untuk mengatasi hal tersebut PGN melakukan proyek pipanisasi yang akan memberikan pasokan gas sebanyak 420 juta kubik perharinya.

Gas itu kemudian dialirkan ke perusahaan listrik negara wilayah Gresik sebesar 72 persen, PGN untuk industri sebesar 14 persen dan Petro Kimia Gresik sebesar 14 persen. Saat ini Trijono sudah menjalani persidangan dan dituntut 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com