Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Terorisme, Perlu Digagas RUU Intelijen

Kompas.com - 26/07/2009, 17:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai perlu menggagas sebuah rancangan aturan perundang-undangan baru terkait intelijen (RUU Intelijen), terutama untuk menjamin adanya payung hukum yang jelas antar institusi intelijen, baik intelijen strategis maupun intelijen taktis di lapangan, khususnya dalam berkoordinasi menangani terorisme. Menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Andi Widjojanto, Minggu (27/7), ada baiknya aturan perundang-undangan itu diterapkan dalam jangka waktu terbatas dan terfokus hanya ke isu penanganan terorisme.

Pembatasan waktu dan penetapan isu spesifik tersebut bertujuan untuk memberi jaminan aturan perundang-undangan yang disusun tidak akan diselewengkan. Hal itu terutama lataran masih ada keraguan di kalangan masyarakat sipil menyusul peran dan perilaku intelijen di masa lalu. Apalagi untuk kondisi Indonesia, aksi terorisme yang terjadi sudah tidak bisa lagi didekati dan diselesaikan dengan cara-cara normal.

"Aparat keamanan perlu usul ke presiden untuk mengambil langkah politik, dalam hal ini menyusun dan mengesahkan RUU Intelijen," ujar Andi. Menurut Andi, institusi intelijen di Indonesia sekarang mengalami setidaknya dua masalah besar, masalah pengisyaratan (problem of signal) dan masalah putusnya lingkaran kerja intelijen. Akibat kedua persoalan tadi pemerintah mengalami kesulitan serius untuk mencegah aksi pendadakan macam teror bom, yang beberapa waktu lalu terjadi di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriott serta memakan korban jiwa.

Terkait problem pertama, pemerintah sebagai pengguna intelijen dinilai gagal mengolah info strategis, yang sebenarnya sudah berhasil diperoleh dan dilaporkan oleh seluruh institusi intelijen yang ada. Akibatnya, kebijakan yang tepat pun gagal dibuat. Sementara problem terputusnya lingkaran kerja intelijen terjadi lantaran tidak nyambung -nya hubungan antara lingkaran pengumpul dan pengolah informasi intelijen (intelijen strategis) dengan lingkaran operasi intelijen (intelijen taktis) untuk mencegah pendadakan strategis berupa aksi teror seperti peledakan bom.

"Nantinya selain berinisiatif, presiden juga akan mengambil tanggung jawab langsung dalam melaksanakan aturan itu. Jadi macam UU Patriot Act di Amerika Serikat, yang kendali dan tanggung jawabnya langsung oleh Presiden George W Bush dan Wakil Presiden Dick Cheney sendiri," ujar Andi.

Keberadaan RUU Intelijen tersebut nantinya juga berperan menjadi semacam penguat dan pendukung aturan UU terkait terorisme yang memang sudah ada (UU Nomor 15 Tahun 2003). Aturan hukum yang ada sekarang diyakini Andi sudah tidak mampu lagi diharapkan. Lebih lanjut menurut Andi, RUU Intelijen tidak perlu sampai membentuk institusi baru melainkan cukup sekadar gugus tugas gabungan intelijen dengan kewenangan khusus, yang berlaku sementara dalam menangani ancaman terorisme.

Prinsip kerjanya tambah Andi, macam keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus-kasus korupsi dan bukan membentuk institusi baru ala Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, yang dahulu tidak memiliki tenggat waktu dan menangani hampir semua persoalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com