JAKARTA, KOMPAS.com — Terlibatnya komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tim sukses pasangan capres-cawapres, menimbulkan kontroversi. Dalam UU Pemilu dinyatakan bahwa pejabat BUMN dilarang turut berkampanye.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satunya adalah Komisaris Utama Pertamina Jenderal (Purn) Sutanto masuk dalam daftar Gerakan Pro SBY yang turut dalam upaya pemenangan pasangan SBY-Boediono.
Untuk memastikan apakah komisaris termasuk dalam ranah "pejabat" seperti yang diatur UU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan klarifikasi kepada pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah.
"Di UU, yang dilarang adalah pejabat BUMN untuk ikut serta dalam kampanye. Nah, pejabat apakah menyangkut komisaris? Dalam banyak hal, pejabat adalah pengurus jajaran direksi. Kita akan tanya pansus penyusun RUU Pilpres apa pejabat itu termasuk komisaris," papar anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya, sebelum RDP dengan Komisi II, di Gedung DPR, Rabu (10/6).
Jika pejabat yang dimaksud termasuk komisaris, maka Bawaslu akan meminta yang bersangkutan mundur dari tim pemenangan. "Untuk kampanye saja tidak boleh, apalagi masuk tim sukses. Tapi kami konfirmasi dulu ke DPR dan pemerintah," tegasnya.
Bambang juga mengingatkan, ada hal yang lebih serius untuk didalami. Di antaranya, mengenai larangan BUMN untuk memberikan sumbangan kepada tim kampanye. "Kami juga akan berdiskusi dengan Menneg BUMN, karena di peraturan tentang BUMN ada larangan terlibat dalam aktivitas politik," ungkap Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.