Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prita, Pengadilan terhadap Kebebasan Berpendapat

Kompas.com - 04/06/2009, 20:49 WIB

"Kejaksaan menerima penyerahan berkas tahap pertama (dari penyidik polisi), maka tugasnya jaksa untuk meneliti apa sudah lengkap atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Rabu (3/6).

Ia menambahkan, menurut penelitian jaksa, kasus tersebut memenuhi unsur UU ITE, maka dalam pemberian petunjuk (P19) ke penyidik supaya ditambahkan UU ITE.

Dasar penahanan itu sendiri, lanjutnya, terkait dengan ancaman maksimal kurungan selama enam tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE.

Jaksa Agung Hendarman Supandji sendiri sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengkajian (eksaminasi) jaksa yang menangani perkara tersebut baik di Kejaksaan Tinggi Banten maupun Kejaksaan Negeri Tangerang.

Eksaminasi tersebut akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut. Hasil dari eksaminasi diperkirakan akan selesai pada Kamis (4/6) ini.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, penyidik kepolisian tidak pernah menahan Prita Mulyasari.

"Kendati ancaman hukuman dia, enam tahun penjara, namun penyidik kepolisian tidak menahannya selama proses penyidikan," katanya di Jakarta, Rabu (3/6).

Ia mengatakan, penahanan tersangka justru dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum.

Enggan berpendapat

Peristiwa yang menimpa Prita Mulyasari juga mendapat simpati dari banyak orang. Sebagian dari mereka beranggapan bahwa kasus tersebut bisa membuat warga enggan berpendapat atau menyampaikan unek-uneknya di jaringan dunia maya (internet).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com