Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prita, Pengadilan terhadap Kebebasan Berpendapat

Kompas.com - 04/06/2009, 20:49 WIB

"Kasus itu bisa membuat orang takut untuk menulis di internet," kata Lulu Fitri (32), pegawai penerbitan yang kantornya terletak di Lebak Bulus.

Menurut Lulu, kasus tersebut menunjukkan bahwa pihak yang lebih banyak memiliki sumber daya bisa membuat seseorang terpaksa mendekam di tahanan.

Padahal, ujar dia, Prita itu sendiri hanyalah ibu rumah tangga yang memiliki dua orang anak yang masih kecil.

Senada dengan Lulu, warga lainnya, Rahman (28) mengatakan, kasus tersebut bisa berdampak negatif, yakni membuat orang enggan untuk mengeluh atau mengkritik.

Sementara itu, karyawan biro iklan di Menteng, Fajar Zikri (31) berpendapat, seharusnya pihak RS Omni cukup bereaksi dengan menggunakan hak jawab.

Sedangkan seorang ibu rumah tangga, Mira Wibawa (34) menuturkan, wajar saja bila seseorang mengeluhkan pelayanan yang diterimanya di milis internet. "Kalau ada yang tidak beres, maka wajar bila orang mengeluh," katanya.

Ibu seorang anak itu mengaku bingung mengapa Lia Eden yang terkena kasus penodaan agama mendapat vonis dua tahun enam bulan tetapi Prita Mulyasari yang hanya menulis surat keluhan bisa diancam enam tahun.

Prita memang telah keluar dari rumah tahanan karena statusnya telah berubah menjadi tahanan kota. Tetapi, kasus yang menimpanya masih akan disidangkan dalam pengadilan yang dianggap sejumlah orang sebagai pengadilan terhadap kebebasan berpendapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com