JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengusulkan agar Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar mau mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, opsi ini bisa menjadi solusi paling cepat dalam polemik status kepemimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Lebih arif bila memang Pak Antasari mau mengundurkan diri. Itu solusi paling cepat," kata Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5).
Menurut Trimedya, berdasar UU Nomor 30 Tahun 2002, bila status Antasari telah menjadi terdakwa, maka Presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penonaktifan tetap Ketua KPK.
Menurut Trimedya, penonaktifan Antasari ini mengakibatkan formasi pimpinan tak sesuai dengan pasal 21 ayat 2 UU KPK bahwa pimpinan KPK disebutkan terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, "Sedangkan kalau statusnya menjadi terdakwa, maka baru bisa diberhentikan tetap atau dengan alasan 3 bulan berturut-turut tak menjalankan tugasnya," ujar Trimedya.
Ia membenarkan pendapat empat pimpinan KPK sebelumnya bahwa waktu tiga bulan ini tak boleh disia-siakan, maka harus dicari jalan keluar segera. "Kita belum putuskan ini (meminta Antasari mengundurkan diri) karena tergantung Pak Antasari. Yang lebih sempurna itu, Pak Antasari itu dalam waktu dekat mengundurkan diri, baru bisa Presiden mengeluarkan Keppres Pemberhentian secara tetap," ujarnya.
Menurutnya, urgensi kepemimpinan KPK saat ini perlu segera dicari solusinya. "Kita tidak buru-buru, tapi supaya jelas legal standing pimpinan KPK," tuturnya.
Pasalnya, proses untuk mencari Ketua KPK membutuhkan waktu sekitar 6 bulan. Setelah itu, nama calon Ketua KPK baru diserahkan ke Komisi III DPR RI untuk dipilih. Semua proses ini bisa dijalankan bila Keppres Pemberhentian Tetap Pimpinan KPK telah keluar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.