Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Antasari

Kompas.com - 07/05/2009, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara Antasari Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Keppres ditandatangani di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (7/5).

"Sudah ditandatangani Presiden baru saja," ujar Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta. Pemberhentian sementara AA didasarkan pada UU KPK, surat dari penyidik Polri tentang status tersangka, dan surat pimpinan KPK.

Sementara itu, Seperti diwartakan kantor berita Antara, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, keppres kini tinggal menunggu proses administrasi berupa penomoran di Kantor Sekretariat Negara. "Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Antasari Azhar baru saja ditandatangani dan tentu saja proses selanjutnya adalah administrasi penomoran di Setneg," tutur Denny pula.

Keppres pemberhentian sementara Antasari tersebut mulai berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Presiden pada hari ini.

Denny mengatakan, Presiden Yudhoyono memang membutuhkan waktu untuk mempelajari draf keppres karena UU KPK berbeda dari UU lainnya yang mengatur tentang pemberhentian pejabat negara apabila tersangkut tindak pidana kejahatan.

"Sudah dijelaskan hal itu terkait dengan upaya menjaga institusi KPK, kredibilitas KPK supaya memang tidak tersangkut sama sekali masalah hukum. Memang UU KPK ini khusus tersangka saja sudah diberhentikan sementara, dan Presiden sudah memahami itu," katanya.

Mengenai implikasi hukum pemberhentian sementara Antasari, Denny mengatakan, pimpinan KPK bersifat kolegial sehingga kekosongan jabatan Ketua KPK yang ditinggalkan oleh Antasari tidak akan berpengaruh terhadap kinerja KPK.

Apabila Antasari telah menjalani proses pengadilan dan status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa, Presiden Yudhoyono akan mengeluarkan keppres pemberhentian tetap. Pada saat itulah, kata Denny, proses seleksi pimpinan KPK untuk menggantikan Antasari dapat mulai dilakukan. "Setelah pemberhentian tetap itulah baru kita bisa bicara tahap seleksi pimpinan KPK untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Antasari," ujarnya.

Menurut UU KPK, untuk mencari pengganti Antasari, Presiden akan membentuk panitia seleksi pimpinan KPK. Panitia seleksi itu yang kemudian akan bekerja mencari dua nama untuk satu jabatan pimpinan KPK. Komisi III DPR kemudian akan memilih satu di antara dua nama yang dihasilkan oleh panitia seleksi pimpinan KPK tersebut.

Meski demikian, Denny mengingatkan, UU  KPK tidak secara tegas mengatur siapa yang harus menjadi ketua apabila satu dari lima pimpinan KPK berhalangan. Sebenarnya, kata dia, masalah kekosongan jabatan Ketua KPK dapat diselesaikan melalui mekanisme internal empat pimpinan KPK tersisa tanpa harus menggelar seleksi pimpinan baru untuk mencari pengganti Antasari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com