JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, Ketua KPK non-aktif, Antasari Azhar, harus mundur dari jabatannya jika kepolisian secara resmi telah menetapkannya sebagai tersangka karena dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Demikian dikatakan Agung, di Gedung DPR, Senin (4/5).
"Kalau sudah terbukti bersalah, kalau sudah tersangka dan melalui prosedur yang benar harus mundur," kata Agung, seusai menerima pengurus DPD II Golkar, di kantornya.
Kendati demikian, ia mengingatkan, sebagai warga negara, Antasari juga berhak dilakukan secara baik. "Kalau salah, ada prosedur hukum dan harus cepat diproses agar tidak memberikan peluang-peluang untuk berspekulasi," ujarnya.
Mengenai dugaan bahwa skenario eksekusi pembunuhan dilakukan di Mabes Polri, Agung mengatakan harus disampaikan secara transparan oleh pihak kepolisian jika hal itu benar. Lembaga atau institusi negara, dikatakannya, tidak boleh digunakan untuk mendiskreditkan seseorang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.