JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua KPK non-aktif, Antasari Azhar, pernah menyebutkan bahwa Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, korban pembunuhan, merupakan informan alias pemberi informasi terhadap kasus korupsi yang pernah ditanganinya.
Anggota Koalisi Penyelamat KPK yang juga Sekretaris Jenderal International Transparency Indonesia, Teten Masduki, menilai bahwa Antasari melanggar kode etik. "Dalam UU Perlindungan Saksi disebutkan, identitas saksi atau pemberi informasi tidak boleh disebutkan. Harusnya dia melindungi pelapor," tegas Teten pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/5).
Selain itu, Antasari juga mengatakan, Nasrudin kerap meminta "bantuan" kepadanya sejak dia menjabat sebagai Ketua KPK. Namun, berbagai permintaan "pertolongan" tersebut kerap ditolaknya.
Hingga saat ini, Antasari masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Antasari, yang dijadikan saksi kasus pembunuhan tersebut, diduga menjadi dalang di balik penghilangan nyawa Nasrudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.