JAKARTA, KOMPAS.com — Menyusul ditolaknya laporan indikasi tindak pidana pemilu oleh oknum KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengirimkan surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Presiden, dan Ketua DPR dengan tembusan ke Komisi II dan Komisi III DPR.
Ditolaknya laporan Bawaslu tersebut, telah disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dalam keterangannya kepada media, Senin (20/4) kemarin. Hal itu dikatakan oleh anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, pada jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/4) sore.
"Kami akan menyurati secara resmi Kompolnas, Presiden, dan Ketua DPR yang juga ditembuskan ke Komisi II dan Komisi III DPR," jelas Wirdyaningsih.
Surat tersebut telah selesai dan akan segera dikirimkan. Isi surat, terkait klarifikasi Bawaslu bahwa dalam laporannya ke Bareskrim, telah menyelesaikan poin-poin dan kronologis serta kajian hukum yang lengkap. Salah satu alasan ditolaknya laporan Bawaslu karena dinilai kurangnya alat bukti.
"Kami pikir, cukup upaya kami melakukan seluruh tugas sesuai kewenangan yang kami punya untuk mengawal semua kasus pemilu. Saat ini, kami sedang mengkaji kode etiknya," ujar dia.
Bawaslu juga memberikan catatan bahwa penyidik Polri mempunyai kewajiban untuk menerima penerusan laporan dari Bawaslu seperti diatur dalam Pasal 8 Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Bawaslu yang mengatur bahwa Sentra Gakkumdu menerima laporan Pemilu Legislatif 2009 pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif dari Bawaslu/Panwaslu dan KPU.
Sementara Bawaslu, ketika mendapatkan laporan adanya pelanggaran pemilu wajib menindaklanjutinya bila ada indikasi dan bukti permulaan yang membuktikan kebenaran laporan serta meneruskan laporan tersebut kepada penyidik Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.