JAKARTA, KOMPAS.com — Empat mantan pejabat Konsulat Jenderal RI di Kinabalu, Malaysia, dituntut dua setengah hingga tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat terdakwa itu bersalah atas tindakan pungutan liar di Konjen Kinabalu.
"Meminta majelis hakim menyatakan keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3).
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Konjen RI Kinabalu, Arifin Hamzah, dituntut 2,5 tahun; mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Kinabalu, Radite Edyatmo (3 tahun); mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi Kinabalu, Nugraha (2,5 tahun); dan mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi Tawau, Kamso Simatupang (2,5 tahun).
Menurut JPU, keempat terdakwa melakukan pungutan liar dengan cara mengenakan tarif ganda bagi setiap warga yang ingin mengurus dokumen di Konjen RI di Kinabalu.
JPU juga menambah tuntutan pidana denda sebesar Rp 150 juta kepada masing-masing terdakwa. Sedangkan kewajiban uang pengganti besarannya berbeda untuk masing-masing terdakwa.
Arifin Hamzah dikenakan uang penggati sebesar 5.000 ringgit Malaysia (RM), Raditye 28.000 RM, Nugraha 314.000 RM, dan Kamso 70.000 RM.
Dakwaan pertama yang diajukan JPU pada keempat terdakwa yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
"Terdakwa memenuhi kualitas sebagai orang yang memiliki jabatan atau kedudukan sehingga lebih tepat dakwaan Pasal 3," ujar JPU.
Masih menurut JPU, adanya selisih tarif yang tidak disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2.243.075 RM itulah salah satu unsur delik pidana yang terbukti dalam dakwaan. Selisih itu terjadi semasa terdakwa menjabat dalam kurun waktu 1999-2002.
Penggunaan dana tersebut selain untuk operasional penanganan TKI bermasalah juga dibagikan kepada home staff, termasuk keempat terdakwa. "Maka unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dan dapat dibuktikan," ujar JPU Suwarji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.