Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pejabat Konjen di Kinabalu Dituntut 2,5 Tahun

Kompas.com - 23/03/2009, 20:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat mantan pejabat Konsulat Jenderal RI di Kinabalu, Malaysia, dituntut dua setengah hingga tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat terdakwa itu bersalah atas tindakan pungutan liar di Konjen Kinabalu.

"Meminta majelis hakim menyatakan keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3).

Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Konjen RI Kinabalu, Arifin Hamzah, dituntut 2,5 tahun; mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Kinabalu, Radite Edyatmo (3 tahun); mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi Kinabalu, Nugraha (2,5 tahun); dan mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi Tawau, Kamso Simatupang (2,5 tahun).

Menurut JPU, keempat terdakwa melakukan pungutan liar dengan cara mengenakan tarif ganda bagi setiap warga yang ingin mengurus dokumen di Konjen RI di Kinabalu.

JPU juga menambah tuntutan pidana denda sebesar Rp 150 juta kepada masing-masing terdakwa. Sedangkan kewajiban uang pengganti besarannya berbeda untuk masing-masing terdakwa.

Arifin Hamzah dikenakan uang penggati sebesar 5.000 ringgit Malaysia (RM), Raditye 28.000 RM, Nugraha 314.000 RM, dan Kamso 70.000 RM.

Dakwaan pertama yang diajukan JPU pada keempat terdakwa yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Terdakwa memenuhi kualitas sebagai orang yang memiliki jabatan atau kedudukan sehingga lebih tepat dakwaan Pasal 3," ujar JPU.

Masih menurut JPU, adanya selisih tarif yang tidak disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2.243.075 RM itulah salah satu unsur delik pidana yang terbukti dalam dakwaan. Selisih itu terjadi semasa terdakwa menjabat dalam kurun waktu 1999-2002.

Penggunaan dana tersebut selain untuk operasional penanganan TKI bermasalah juga dibagikan kepada home staff, termasuk keempat terdakwa. "Maka unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dan dapat dibuktikan," ujar JPU Suwarji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com