Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Urip Tri Gunawan Ditolak

Kompas.com - 11/03/2009, 20:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Permohonan kasasi yang diajukan Urip Tri Gunawan, terdakwa kasus suap Rp 6,1 miliar, ditolak Mahkamah Agung (MA) hari ini. Kuasa hukum Urip Tri Gunawan, Albab Setiawan, mengaku belum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Saya mesti baca keputusannya baru bisa berkomentar, saya belum dengar putusannya," ujar Albab Setiawan, ketika dihubungi wartawan. Saat ditanya mengenai niat mengajukan Pengajuan Kembali (PK) ke MA, Albab juga belum bisa memutuskan.

Sementara itu, terkait keterlibatan mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan mantan Dirdik dalam kasus Urip, M Salim, yang belum diproses hukum, Albab mengatakan hal yang wajar keduanya tak dikenai hukuman.

"Kedua atasan Urip tidak dikenai hukuman karena memang tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan indikasi keterlibatan keduanya," tutur Albab.

Sedangkan menurut Ketua Majelis Hakim MA, Artidjo Alkostrar, yang menyidang perkara mantan Ketua Tim Jaksa Penyelidik perkara BLBI BDNI milik Samsul Nursalim tersebut, pertimbangan majelis MA menolak kasasi karena keputusan Pengadilan Tinggi Tipikor adalah judex factie atau tidak memiliki kekeliruan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tipikor DKI menolak banding yang diajukan Urip dengan menguatkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis Urip dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Urip telah menerima uang sebesar 660 dollar AS dari pengusaha Artalyta Suryani yang memiliki hubungan dengan Sjamsul Nursalim yang terlibat dalam kasus BLBI. Perbuatan ini dinilai bertentangan dengan Urip selaku jaksa yang menangani kasus BLBI," jelas Artidjo.

Selain menerima suap, lanjut Artidjo, Urip juga telah melakukan komunikasi secara aktif dengan Artalyta untuk melindungi kepentingan Sjamsul Nursalim.

Terkait eksekusi terhadap Urip Tri Gunawan, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto menegaskan tak bisa langsung melakukan eksekusi.

"Kalau memang mereka (kuasa hukum Urip) tidak mengajukan PK, ya kita bisa langsung melakukan eksekusi," ujar Bibit. Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung sedang dalam proses diserahkan ke KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com