JAKARTA, SELASA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menganggap persetujuan DPR bukan halangan untuk menjalankan Perpu No 1 Tahun 2009 mengenai Perubahan UU Pemilu terkait perubahan daftar pemilih tetap (DPT) dan pencontrengan dua kali.
"Perppu tanpa persetujuan (DPR) pun jalan dan itu dapat dilaksanakan. Jadi tidak harus seperti yang dirapatkan di DPR itu. KPU sudah bisa jalan saja," ujar Sri Nuryanti di sela-sela Rembug Nasional Perempuan Indonesia bersama United Nation Development Programme (UNDP) di Jakarta, Selasa (3/3).
Oleh karena itu, dalam waktu dekat KPU akan bertemu dengan seluruh anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyosialisasikan Perppu dan membicarakan perubahan DPT. "Di Perppu kan hanya bisa menentukan satu kali saja. Pertemuan ini akan kita koridori sehingga bisa efektif," tandas Nuryanti.
Namun, Nuryanti mengaku KPU belum mengetahui identifikasi jumlah pemilih ganda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.