JAKARTA, SENIN — Pelanggaran terhadap ketentuan iklan kampanye yang didefinisikan menghina dan menjatuhkan nama orang lain atau partai masih sering membingungkan masyarakat. Secara normatif, menghina berarti membuat perasaan tidak nyaman atau mengganggu pendengaran.
Namun, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha mengatakan, tafsir utama soal ketentuan ini berada di tangan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). "Yang berhak buat tafsir pertama-pertama itu Bawaslu," ujar Putu dalam diskusi bertajuk "Abu-Abu Iklan Politik" sekaligus peluncuran Bravo Media Center (BMC) milik Partai Demokrat di Jakarta, Senin (23/2).
Setelah memperoleh tafsiran atas definisinya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bersama-sama menerjemahkan materi iklan politik tersebut. Jika terbukti melanggar, tim kampanye partai politik adalah pihak pertama yang harus bertanggung jawab meski kontennya dibuat oleh tim pembuat iklan yang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.