Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa Haram Bukan untuk Pemilih Golput

Kompas.com - 19/02/2009, 18:07 WIB

JAKARTA, KAMIS — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menegaskan bahwa fatwa haram tidak ditujukan kepada pemilih yang golput, tetapi ditujukan bagi pemilih yang tidak memilih pemimpin. Padahal, ada calon pemimpin yang baik meskipun kriterianya minimal.

"Itu sebabnya MUI tidak menggunakan istilah golput. Tapi istilah memilih pemimpin dan tidak memilih memimpin," kata Ma'ruf pada sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (19/2).

Ma'ruf mengungkapkan, kriteria pemimpin yang baik adalah beriman, bertakwa, amanah, cerdas, dan mampu memperjuangkan umat Muslim. Pemimpin itu mulai dari presiden, wakil masyarakat di DPR hingga kepala daerah.

Selain itu, meski ditetapkan tidak ditemukan idealisasi pemerintahan yang terbaik, bisa dipilih yang baik. Kemudian jika tidak ada yang baik, pilihlah yang paling sedikit jeleknya. "Lewat pilihan yang paling buruk itu akan terus dilakukan perbaikan dalam sistem. Nah, fatwa MUI ini dijadikan guidance bagi umat Islam," tambah Ma'ruf.

Mengenai fatwa golput haram untuk meningkatkan suara partai Islam, menurut Ma'ruf, sangatlah tidak beralasan. Sebab, majelis ulama tidak ada sangkut pautnya terhadap persoalan politik.

"Negara kita kan punya kesepakatan nasional untuk memilih pemimpin lewat pemilu. MUI hanya memberi arahan agar umat Islam memilih pemimpin yang benar," kata Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com