Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: SBY-JK Tidak Ditentukan Dua Pribadi

Kompas.com - 18/02/2009, 22:47 WIB

JAKARTA, RABU — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Muhammad Jusuf Kalla, yang juga Wakil Presiden RI, menyatakan duet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dirinya, tidak ditentukan oleh dua pribadi Yudhoyono dan Kalla, tetapi ditentukan oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Hal itu ditegaskan Kalla saat ditanya dalam keterangan pers seusai memberikan pembekalan terhadap para calon legislatif Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (18/2) malam.

Dalam keterangan pers itu, Kalla didampingi petinggi Partai Golkar di antaranya Agung Laksono, Surya Paloh, dan Aburizal Bakrie, serta Soemarsono. "Duet itu (SBY-JK) ditentukan oleh dua partai, dan bukan ditentukan oleh dua pribadi. Kalaupun sekarang ini terkesan adanya sinyal-sinyal duet itu kembali, itu sinyal untuk kepentingan bangsa dalam pemerintahan yang masih berjalan sekitar delapan bulan lagi. Sinyal untuk kepentingan bangsa itu kan baik," tandas Kalla.

Menurut Kalla, hingga saat ini, baik Partai Golkar maupun Partai Demokrat masing-masing belum mengajukan calon presiden-nya. "Itu, kan, baru PDI Perjuangan yang ajukan calon presiden-nya. Partai Golkar dan Partai Demokrat masih dalam proses sampai menunggu hasil pemilu legislatif," ujar Kalla lagi.

Kalla sendiri tidak membenarkan dan tidak membantah saat dikonfirmasi Kompas mengenai adanya pertemuan beberapa bulan yang lalu antara dirinya dengan Presiden Yudhoyono tentang kesepakatan untuk maju bersama lagi dalam pilpres 2009, "Yang jelas sekarang kita masing-masing masih dalam proses (menunggu pileg)," katanya.

Perolehan suara

Pada bagian lain, Kalla mengemukakan, prediksi perolehan suara Partai Golkar dalam pemilu legislatif sampai dengan sebelum akhir tahun lalu sebesar 16 persen. "Dengan kampanye yang gencar 10 kali di setiap stasiun televisi setiap harinya, kita harapkan bertambah perolehan suara sebesar 5 persen," katanya.

Disebutkan Kalla, ditambah lagi dengan semangat dan kerja keras seluruh kader dan para caleg di DPRD tingkat II sampai dengan DPR Tingkat Pusat akan bertambah lagi suaranya menjadi 5 persen.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan parliamentary threshold dan syarat capres 20 persen, maka suara Partai Golkar akan bertambah 2 persen dari suara yang hilang itu, dan dengan penggabungan suara yang diperoleh partai-partai besar seperti Golkar akan mendapat tambahan suara satu persen. Jadi, 16 persen ditambah 5 persen ditambah 5 persen dan ditambah lagi 3 persen, suara Partai Golkar akan mendapat suara 29 persen," demikian harapan Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com