JAKARTA, JUMAT - Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi anarkis menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia Rizal Ramli bersikukuh tetap maju menjadi calon presiden pada Pemilu 2009.
"Saya siap menjadi rajawali yang akan menerjang dan menantang badai," ujar Rizal dalam jumpa pers, Jumat (9/1) di Rumah Perubahan, Jakarta. Selebihnya, Rizal cenderung berdiam diri, dan tidak memberikan banyak komentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, menurut Juru Bicara Komite Bangkit Indonesia Adhie M. Massardi, Rizal diperkirakan akan dituntut Pasal 160 dan 161 KUHP mengenai penghasutan yang menganjurkan seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau kekuasaan umum.
Pasal karet ini, lanjut Adhie, kerap digunakan pemerintah untuk menjerat tokoh-tokoh yang vokal di masa orde baru, seperti Adnan Buyung Nasution, Hariman Siregar, dan AM Fatwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.