JAKARTA, RABU — Pengurus Besar (PB) Pemuda Al-Irsyad meminta agar pemerintah, Mahkamah Agung, serta Polri untuk segera mengevaluasi vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Purwopranjono. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum PB Pemuda Al Irsyad Mansyur Alkatiri saat mendatangi kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
"Vonis bebas tersebut sangat melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan akal sehat. Pihak terkait harus meneliti kejanggalan vonis Muchdi. Bagaimana mungkin Muchdi divonis bebas, sementara Pollycarpus dijatuhkan hukuman 20 tahun kurungan penjara," ujar Mansyur pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/1).
PB Pemuda Al-Irsyad pun menyatakan dukungan yang diambil oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), yang mendesak banding terhadap keputusan PN Jaksel. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Suharto, Rabu (31/12) lalu, membebaskan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara dari dakwaan menganjurkan atau turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Munir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.