Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yudhoyono Coret Anaknya dari Caleg Nomor Satu

Kompas.com - 22/10/2008, 07:24 WIB

JAKARTA, RABU — Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mencemaskan kecenderungan terjadinya politik keluarga dalam partai yang didirikannya. Kecenderungan itu dihentikan Yudhoyono dengan contoh mencoret anaknya, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, dari nomor urut satu, nomor jadi, pada daftar caleg di Daerah Pemilihan Jawa Timur VII.

”Awalnya terlalu banyak nepotisme di Demokrat. Anak pengurus partai jadi caleg nomor urut satu, seperti putra Yudhoyono dan Hadi Utomo (Ketua Umum Partai Demokrat). Yudhoyono menentang kecenderungan itu dan meminta Ibas paling tinggi nomor urut empat. Akhirnya Ibas di nomor urut tiga,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Achmad Mubarok di Jakarta, Selasa (21/10).

Mubarok menilai, kekeluargaan di parpol untuk beberapa hal wajar, tetapi cenderung negatif jika tak ada ukuran dalam sistemnya.

Dengan arahan dan teladan Yudhoyono terhadap anaknya, Mubarok menjamin, masuknya keluarga tokoh partai di Partai Demokrat saat ini tergolong wajar karena tidak mendapat keistimewaan dan harus mengikuti sistem yang ada.

Sebaliknya, Hadimulyo, fungsionaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP), prihatin dengan adanya politik keluarga di sejumlah parpol, termasuk PPP. Jika tidak dikoreksi, citra PPP bisa tercederai. Terlebih, PPP pernah berada di garis depan saat pembahasan mengenai penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut Hadimulyo, dalam politik, keuntungan karena kedekatan hubungan keluarga tak bisa diabaikan. Namun, sangat memprihatinkan jika hal itu terus ditumbuhkan dalam kehidupan parpol, terutama ketika PPP pernah sangat kukuh menginginkan praktik bernegara yang bebas kolusi dan nepotisme. ”Untuk menjaga nama baik parpol, ada baiknya salah satu caleg yang punya hubungan keluarga secara sukarela mengundurkan diri dari pencalonan,” kata Hadimulyo.

Jerry AK Sambuaga (23), anak Ketua Komisi I DPR Theo Sambuaga, yang pada Pemilu 2009 maju sebagai caleg DPR dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan DKI Jakarta II nomor urut tujuh, menekankan, hak siapa pun untuk berpolitik. Justru aneh jika hak politik seseorang ditutup hanya karena keturunan atau kerabat politisi-senior atau pimpinan parpol. Dari latar belakang apa pun tidak harus dipersoalkan karena rakyat yang akan memilih.

Lahir dan dibesarkan dalam keluarga berlatar belakang politik telah membentuk karakternya. Secara tidak langsung, naluri Jerry terasah. Sejak 1997, ia sudah terlibat di Partai Golkar sampai kini menjadi anggota Badan Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Irfan Wahid, putra politisi Salahuddin Wahid, Selasa, meluruskan data keluarga KH Hasyim Asyari (Kompas, 21/10), dirinya sejak Agustus 2007 mengundurkan diri dari Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ia kini menjadi konsultan komunikasi politik bagi PKS dan partai lain.

Anggota Komisi XI DPR, Dradjat Wibowo, berpendapat, politik keluarga di lingkungan pemerintahan lebih berbahaya dibandingkan dengan politik keluarga di lembaga legislatif. Sebab, politik keluarga di lembaga legislatif masih bisa dikendalikan melalui seleksi di pemilu, sedangkan nepotisme di pemerintah sama sekali tidak bisa dicegah.

”Kalau untuk DPR, rakyat bisa menyeleksi meski ia dicalonkan oleh parpolnya,” kata Dradjat.

Kekuasaan besar

Secara terpisah, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Semarang, Warsito mengatakan, politik keluarga yang lebih mengutamakan jabatan politik pada anggota keluarga terjadi akibat kekuasaan pimpinan partai politik terlalu besar. Kondisi itu di Indonesia diperparah dengan tidak jelasnya aturan main bagi partai politik, termasuk dalam menentukan calon anggota legislatifnya.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya menyebutkan, syarat calon anggota legislatif atau caleg adalah anggota partai politik tanpa ada penjenjangan.

”Politikus juga memberi andil terjadinya politik keluarga karena mereka juga menikmati sistem yang menghambat partisipasi publik dalam berdemokrasi,” kata Warsito di Semarang, Selasa. Dominasi keluarga pimpinan parpol dalam pencalonan anggota legislatif atau pengisian jabatan politik lainnya lebih banyak menimbulkan kerugian daripada positifnya. Publik juga akan memandang negatif.

Warsito juga mengakui, lemahnya aturan main bagi parpol itu dimanfaatkan pimpinan parpol untuk membangun jaringan keluarga yang mengarah dinasti.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, Selasa (21/10) di Jakarta, menambahkan, maraknya penerapan pola kekeluargaan dalam perekrutan caleg dan jabatan politik lain adalah tanda yang paling kelihatan dari kegagalan parpol membangun sistem internalnya sehingga tidak ada mekanisme yang jelas dalam perekrutan itu.

Menurut dia, kegagalan ini harus segera diperbaiki karena Pemilu 2009 kemungkinan besar menjadi kesempatan terakhir bagi sejumlah tokoh karismatik yang selama ini menjadi patron di sejumlah parpol.

Pengajar ilmu politik di Universitas Airlangga, Surabaya, Daniel Sparringa, menilai, hubungan kekerabatan di balik jabatan parpol dan caleg makin luas dan sistematis karena jabatan di parpol dan parlemen dianggap hanya sebagai tempat mencari nafkah. Kaderisasi yang buruk juga membuat orang partai yang berkompeten semakin sedikit.

Penyebab lain politik keluarga ini, menurut Daniel, karena masyarakat mengambil jarak terlalu lebar dan menganggap parpol tak penting. Parpol kekurangan kader. ”Jalan pintas dari semua itu adalah melirik orang yang dikenal untuk mengisi posisi di parlemen dan parpol,” kata Daniel.

Menurut Daniel, akibat politik kekeluargaan ini, kredibilitas parpol kian terpuruk dan masyarakat makin tidak percaya. Untuk itu, parpol harus lebih terbuka terhadap orang baru. Namun, hal itu tak bisa dilakukan hanya dengan mengiklankan diri, apalagi hanya dengan membidik orang yang sudah populer. Solusi terbaik adalah membuka perekrutan dan kaderisasi yang lebih baik. (WHO/DIK/NWO/INA/INU/HAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com